Penjelasan Cyber Crime


Hallo semua ^^, Jangan lupa untuk Tetap Semangat Terus!!!

Kali ini saya akan membahas mengenai Cyber Crime, Apakah kalian tahu tentang Cyber Crime itu? ya, Cyber Crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. lalu Apakah Motif dari Cyber Crime itu sendiri? 


Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :
1.       Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
2.    Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.

Lalu Adakah Jenis-Jenis dari  Cyber Crime ini? ya jelas tentu ada dong ^^ jadi Berdasarkan jenis aktifitas yang di lakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :

a. Unauthorized Access


Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

b. Illegal Contents


Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

c. Penyebaran virus secara sengaja


Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

d. Data Forgery


Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion


Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

f. Cyberstalking


Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

g. Carding


Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

h. Hacking dan Cracker


Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

i. Cybersquatting and Typosquatting


Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.


j. Hijacking


Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

k. Cyber Terorism


Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :

  • Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
  • Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
  • Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
  • Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Kalian Pasti bertanya-tanya apakah di Indonesia sendiri rawan akan Cyber Crime? Jawabannya adalah Ya, Indonesia menjadi target kriminal di dunia maya terbanyak. tingginya dampak cyber crime di indonesia di picu oleh angka pengguna internet yang juga tinggi. 

  Adakah Contoh kasus Cyber Crime di dunia? Jawabannya adalah ada, ya kasus ini pernah heboh di dunia pada masanya yaitu salah satunya adalah WANNA CRY, Serangan yang terjadi terakhir kali ini membuat dunia digemparkan dengan persebaran ‘Ransomware’ bernama Wanna Cry di dunia maya. Perangkat bersistem operasi Windows lama atau belum di-update dengan sistem pengamanan software terbaru adalah target utama dari serangan cyber yang terburuk sepanjang sejarah. Sekalinya terkena, komputer akan didiamkan dalam keadaan terkunci. Untuk membukanya, kamu akan diminta untuk transfer sejumlah uang ke rekening si pembuat virus.Yang bikin virus ini heboh adalah jangkauan persebarannya, mulai dari Amerika hingga Indonesia, ada saja laporan kasus yang melibatkan virus yang satu ini. The Verge melaporkan bahwa perusahaan otomatif dunia Renault sampai harus menutup beberapa pabriknya di Perancis karena serangan ini.

Apakah contoh Cyber Crime di Indonesia? Sebenarnya banyak tapi saya hanya memberikan salah satunya yaitu Cyber Crime / Kejahatan yang dimaksud di antaranya penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit atau cardingconfidence fraud (penipuan kepercayaan), penipuan identitas, dan pornografi anak.


Kira - kira setelah anda mengetahui tentang Penjelasan Cyber Crime ini, pasti anda bertanya-tanya kenapa Cyber Crime itu ada kalau hanya untuk merugikan masyarakat? dan tidak ada sisi positifnya, eits... jangan salah seorang Cyber Crime juga mempunyai sisi positif loh, apa itu? Seseorang yang ahli dalam cyber crime dapat memanfaatkan ilmunya untuk menemukan kelemahan suatu program/data dalam komputer maupun jaringan internet. Apa contohnya? Seorang Hacker bisa menemukan kelemahan suatu program, sehingga program tersebut dapat di kembangkan menjadi lebih baik.

Nah Jadi intinya, Gunakanlah internet dengan sebijak mungkin, berkarya dan berkreasi lah, kembangkan kemampuan dalam bidang IT, Namun arahkan kemampuan yang anda miliki untuk hal - hal yang bermanfaat bagi manusia, Jangan malah merugikan orang lain karna itu tidak baik^^







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penjelasan Array Dimensi Banyak

Penjelasan tentang Array Dimensi 1 dan 2

Tugas Pertemuan 4 Single Linked List (Non Circular)