Penjelasan Cyber Crime
Hallo semua ^^, Jangan lupa untuk Tetap Semangat Terus!!!
Kali ini saya akan membahas mengenai Cyber Crime, Apakah kalian tahu tentang Cyber Crime itu? ya, Cyber Crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. lalu Apakah Motif dari Cyber Crime itu sendiri?
Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :
2. Motif
ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan
pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan
politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar,
kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
Lalu Adakah Jenis-Jenis dari Cyber Crime ini? ya jelas tentu ada dong ^^ jadi Berdasarkan jenis aktifitas yang di lakukannya,
cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
a.
Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang
terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh
kejahatan ini.
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang
dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu
ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya
dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya
terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat
lain melalui emailnya.
d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan
dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di
internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak
sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan
untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya
menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai
teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal
itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu
tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
Carding merupakan kejahatan
yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan
dalam transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu
pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering
melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh
dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang
lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain
dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang
lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan
yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan
nama domain saingan perusahaan.
Hijacking merupakan kejahatan
melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah
Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime
termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk
cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism
sebagai berikut :
- Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
- Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
- Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
- Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Kalian Pasti bertanya-tanya apakah di Indonesia sendiri rawan akan Cyber Crime? Jawabannya adalah Ya, Indonesia menjadi target kriminal di
dunia maya terbanyak. tingginya dampak cyber crime di indonesia di picu oleh
angka pengguna internet yang juga tinggi.
Adakah Contoh kasus Cyber Crime di dunia? Jawabannya adalah ada, ya kasus ini pernah heboh di dunia pada masanya yaitu salah satunya adalah WANNA
CRY, Serangan yang terjadi terakhir kali
ini membuat dunia digemparkan dengan persebaran ‘Ransomware’ bernama Wanna Cry
di dunia maya. Perangkat bersistem operasi Windows
lama atau belum di-update dengan sistem pengamanan software terbaru adalah
target utama dari serangan cyber yang terburuk sepanjang sejarah. Sekalinya terkena, komputer akan
didiamkan dalam keadaan terkunci. Untuk membukanya, kamu akan diminta
untuk transfer sejumlah uang ke rekening si pembuat virus.Yang bikin virus ini heboh adalah
jangkauan persebarannya, mulai dari Amerika hingga Indonesia, ada saja laporan
kasus yang melibatkan virus yang satu ini. The Verge melaporkan bahwa perusahaan otomatif
dunia Renault sampai harus menutup beberapa pabriknya di Perancis karena
serangan ini.
Apakah contoh Cyber Crime di Indonesia? Sebenarnya banyak tapi saya hanya memberikan salah satunya yaitu Cyber
Crime / Kejahatan yang dimaksud di antaranya penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit atau carding, confidence
fraud (penipuan kepercayaan), penipuan identitas, dan pornografi anak.
Kira - kira setelah anda mengetahui tentang Penjelasan Cyber Crime ini, pasti anda bertanya-tanya kenapa Cyber Crime itu ada kalau hanya untuk merugikan masyarakat? dan tidak ada sisi positifnya, eits... jangan salah seorang Cyber Crime juga mempunyai sisi positif loh, apa itu? Seseorang
yang ahli dalam cyber crime dapat memanfaatkan ilmunya untuk menemukan
kelemahan suatu program/data dalam komputer maupun jaringan internet. Apa contohnya? Seorang Hacker
bisa menemukan kelemahan suatu program, sehingga program tersebut dapat di
kembangkan menjadi lebih baik.
Nah Jadi intinya, Gunakanlah internet dengan sebijak mungkin, berkarya dan berkreasi lah, kembangkan kemampuan dalam bidang IT, Namun arahkan kemampuan yang anda miliki untuk hal - hal yang bermanfaat bagi manusia, Jangan malah merugikan orang lain karna itu tidak baik^^
Komentar
Posting Komentar